Kamis, 15 Maret 2012

Kriteria Kenaikan Kelas

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Berdasarkan kriteria di atas maka kriteria kenaikan kelas yang diterapkan di SD Muhammadiyah Kadisoka adalah :

  • Kenaikan kelas dilaksanakan pada tiap akhir tahun pelajaran bagi kelas I – V
  • Siswa dinyatakan naik kelas jika telah mencapai kriteria standard ketuntasan minimal untuk semua indikator,hasil belajar,KD, dan SK semua mapel
  • Siswa dinyatakan mengulang / tinggal kelas bila belum mencapai KKM yang ditetapkan sekolah pada banyak indikator, Hasil Belajar, Kompetensi Dasar (KD) dan Standard Kompetensi ( SK )  lebih dari   2 mata pelajaran sampai batas waktu akhir tahun pelajaran.
  • Untuk memudahkan administrasi siswa mengulang semua mata pelajaran SK, KD dan indikatornya. Sekolah bisa mempertimbangkan  SK, KD dan indikator yang telah tuntas

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berikan masukkan Anda bagi Sekolah kami agar Kami dapat terus berkarya lebih baik dari sebelumnya.

 
Design by SD Muh Kadisoka | Sekolah Islami Kadisoka - Sekolah Inovatif | Sekolah Para Juara