Kamis, 15 Maret 2012

Kriteria Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

Berdasarkan semua kriteria di atas maka kriteria kelulusan yang diterapkan di SD Muhammadiyah Kadisoka adalah :
  • Kelulusan diperuntukan bagi siswa yang menempuh pembelajran SD secara penuh sejak kelas I – kelas VI dan selesai pada  akhir tahun .
  • Siswa memiliki nilai rapor semester I dan II pada setiap kelas, sejak kelas I sampai dengan kelas  V dan semester 1 kelas VI
  • Siswa telah mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah  pada semua mata pelajaran yang ada pada struktur kurikulum dan memperoleh nilai yang memenuhi stndard minimal yang dipersyaratkan  lulus oleh Departemen Pendidikan Nasional
  • Siswa yang dinyatakan lulus ujian sekolah maupun USDA/UNAS ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Guru yang dipimpin Kepala Sekolah yang membahas khusus tentang kelulusan bagi siswa kelas VI di SD Muhammadiyah KADISOKA Kalasan Sleman Yogyakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berikan masukkan Anda bagi Sekolah kami agar Kami dapat terus berkarya lebih baik dari sebelumnya.

 
Design by SD Muh Kadisoka | Sekolah Islami Kadisoka - Sekolah Inovatif | Sekolah Para Juara